SEMARANG (inisemarang.com):PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang bersama Airnav Indonesia dan maskapai penerbangan sepakat menerapkan pembatasan operasional penerbangan.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan awalnya operasional pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
"Berdasarkan Notam B0817/20 NOTAMN wkatu operasional berubah menjadi pukul 06.00 hingga 22.00 WIB," ungkapnya melalui siaran berita yang diterima Minggu (5/4/2020).
Menurutnya, masa berlaku pembatasan jam operasional penerbangan adalah 30 hari, terhitung sejak 1 April 2020 pukul 23.00 hingga 30 April 2020 pukul 15.00 (dapat diperpanjang maupun diperpendek berdasarkan perkembangan situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona).
“Dengan adanya pembatasan jam operasional, saya bersyukur karena tidak ada penerbangan yang terdampak,” katanya.
Sebelumnya, akses penumpang VIP yang melalui Screening Check Point (SCP) Concordia Lounge juga telah ditutup untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada ruangan pemeriksaan.
Hal ini tentunya juga dimaklumi oleh para pengguna jasa bandara demi kebaikan bersama. “Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa bandara dan mendukung Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di bandara,” terangnya.
Bandara Ahmada Yani sejak Januari 2020 juga telah melakukan beberapa upaya, mulai dari Simulasi Penanggulangan Pandemi Novel Corona Virus, penyediaan fasilitas hand sanitizer di beberapa titik area terminal, pengecekan suhu tubuh bagi para penumpang yang datang maupun berangkat, penerapan physical distancing di beberapa fasilitas.
Selain itu juga penerapan customer service online, pembersihan area terminal yang dilakukan setiap hari, penyemprotan cairan disinfektan di area terminal setiap tiga hari sekali, dan upaya lainnya.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Keamanan Penerbangan nomor: SE. 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Dalam Penerbangan.(rel)
Saat ini 0 komentar :